Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menyimpan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam bentuk deposito pada bank pemerintah.
(2) Jangka waktu deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
