Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menyimpan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam bentuk deposito pada bank pemerintah. (2) Jangka waktu deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda