Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari Kantor Cabang disesuaikan dengan wilayah kerja Balai Harta Peninggalan. (2) Penerimaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menandatangani berita acara penerimaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id