Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disertai dengan kelengkapan dokumen:
a. daftar nama Peserta dan besarnya dana dari setiap Peserta; dan
b. fotokopi pengumuman media cetak dan/atau bukti pengumuman media elektronik.
(2) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta yang meninggal dunia juga harus disertai dengan:
a. surat keterangan yang menerangkan bahwa pewaris tidak meninggalkan ahli waris;
b. fotokopi surat keterangan kematian dari Lurah atau Kepala Desa yang telah dilegalisir; dan/atau
c. fotokopi kutipan akta kematian yang telah dilegalisir.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dari perusahaan; dan/atau
b. surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga.
Koreksi Anda
