Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
Teks Saat Ini
Dana yang diterima oleh Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan dana yang berasal dari:
a. Peserta yang meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris dan tidak membuat wasiat; dan/atau
b. Peserta program jaminan hari tua yang tidak aktif dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Koreksi Anda
