Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana yang diterima oleh Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan dana yang berasal dari: a. Peserta yang meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris dan tidak membuat wasiat; dan/atau b. Peserta program jaminan hari tua yang tidak aktif dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Koreksi Anda