Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
Teks Saat Ini
(1) Dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diterima oleh Balai Harta Peninggalan meliputi:
a. jaminan kematian; dan/atau
b. jaminan hari tua.
(2) Jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan santunan kematian dan santunan berkala.
(3) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan akumulasi iuran yang disetor beserta hasil pengembangannya.
Koreksi Anda
