Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit, yaitu:
(1) Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri kepada Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
(2) Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan unit yang membidangi permohonan Desain Industri kepada Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri untuk Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda
