Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok Tim Penilai Direktorat Jenderal, yaitu:
a. membantu Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas pokok Tim Penilai Direktorat, yaitu:
a. membantu Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
