Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi permohonan Desain Industri, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Desain Industri. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap Anggota dari unsur teknis; b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; c. seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan d. Anggota paling kurang 4 (empat) orang. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa Desain Industri. (5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Desain Industri, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri. (6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Desain Industri yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (7) Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (8) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (9) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti. (10) Dalam hal terdapat Anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua mengusulkan penggantian Anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai. (11) Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
Koreksi Anda