Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal.
b. Tim Penilai bagi Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat.
(2) Pembentukan dan susunan keanggotan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; dan
b. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri untuk Tim Penilai Direktorat.
Koreksi Anda
