Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit:
a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual bagi Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
b. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri bagi Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
