Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. memiliki pengalaman di bidang Pemeriksaan Desain Industri paling singkat 2 (dua) tahun;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri;
d. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
e. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Keputusan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
