Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) bidang seni rupa, desain, dan/atau teknik atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. (3) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri setelah diangkat sebagai PNS paling lambat 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri. (4) PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri. (5) PNS yang belum mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri. (6) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri bagi PNS yang belum mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikecualikan apabila bukan merupakan kesalahan PNS yang bersangkutan. (7) Keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda