Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri merupakan jabatan fungsional keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda; dan
c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya.
(3) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, yaitu:
a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing- masing jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
