Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2014 KEPALA BADAN MENTERI HUKUM DAN KEPEGAWAIAN NEGARA, HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, EKO SUTRISNO AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Menimbang : a.
bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat Saudara ........................... dalam jabatan Pemeriksa Desain Industri;
b. ……………………………………………………………………………………………………………….....................
.........................................................................................*) Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ...........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ......................................mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama :...................................................
b. NIP :...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT :...................................................
d. Unit kerja :...................................................
dalam jabatan .................. dengan angka kredit sebesar ........ ( ......................) KEDUA : .........................................................…………………………….......…………………… *) KETIGA : ......................................................................................................................... *) KEEMPAT : Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …….............…..
pada tanggal ...………........…..
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan yang bersangkutan; **) dan
5. Pejabat instansi lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN II PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KEDALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Menimbang : a.
bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya, dipandang perlu mengangkat Saudara ................... dalam jabatan Pemeriksa Desain Industri;
b. …………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………*) Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor .........;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ....................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
dalam jabatan ............. dengan angka kredit sebesar .............. (...................) KEDUA :
...................................................…………………………………………………..........*) KETIGA :
......................................................................................................................*) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…................…..
pada tanggal ....………........…..
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan; **) dan
5. Pejabat instansi lain yang dianggap,perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan dictum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN IV PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung NIP...................
LAMPIRAN V PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PERENCANAAN PEMERIKSAAN SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PERENCANAAN PEMERIKSAAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan perencanaan pemeriksaan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ..........................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN VI PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pemeriksaan pendahuluan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN VII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pemeriksaan substantif sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN VIII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN EVALUASI HASIL PEMERIKSAAN SUBSTANTIF SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN EVALUASI HASIL PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan evaluasi hasil pemeriksaan substantif sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN IX PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN X PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN TUGAS INTERNALISASI DI BIDANG DESAIN INDUSTRI SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN TUGAS INTERNALISASI DI BIDANG DESAIN INDUSTRI Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN XI PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN XII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN XIII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR: …………………………………………… Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………… I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Pangkat/Golongan ruang TMT 5 Tempat dan Tanggal lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Unit Kerja II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BAR U JUMLAH
1. UNSUR UTAMA A Pendidikan 1) Pendidikan formal 2) Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyelidikan kebumian dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) 3) Pendidikan dan pelatihan Prajabatan B Pemeriksaan Permohonan Desain Industri C Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama
2. UNSUR PENUNJANG Penunjang Tugas Pemeriksa Desain Industri Jumlah Unsur Penunjang JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………........................ / PANGKAT ……………….. / TMT…………………
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala Badan Kepegawaian Negara Tembusan disampaikan kepada:
1. Pemeriksa Desain Industri yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; *) dan
4. Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
*) Coret yang tidak perlu Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
LAMPIRAN XIV PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR :..........................................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ...... dan Nomor ......
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya dipandang perlu untuk mengangkat Saudara ................................ dalam jabatan Pemeriksa Desain Industri;
b. ...................................................................................................................*);
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ...........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang ....................
dengan angka kredit sebesar ....................................... ( .......................).
KEDUA :
..................................................................…………………………………...*) KETIGA :
..................................................................………………………………….. *) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ..................…..
pada tanggal ....….............….
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan; **) dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu *) Diisi apabila ada penambahan dictum yang dianggap perlu;
**) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XV PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERINGATAN SURAT PERINGATAN Nomor :
D A R I :
.………....................................................................
KEPADA YTH.
:
........……………….....................................................
ALAMAT :
..............................………………...............................
TANGGAL :
..................................................………………...........
1. Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa :
Nama : .............................................................................
NIP : .............................................................................
Pangkat/Gol. Ruang : ...............................................………………...........
Jabatan : ........................………………..................................
Unit kerja : ......................………………....................................
sampai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah .....…………….. tahun menduduki jabatan …………..
tetapi belum memenuhi ketentuan angka kredit yang ditentukan sejumlah …......................................
2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ........... dan ............ diminta agar Saudara dapat memenuhi ketentuan angka kredit yang dipersyaratkan.
3. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka Saudara akan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
4. Demikian untuk dimaklumi dan harap perhatian Saudara sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ..................…..
pada tanggal ....….............….
NIP.
Tembusan:
1. Kepala BKN;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; *)
3. Pimpinan unit kerja Pemeriksa Desain Industri yang bersangkutan;
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XVI PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PEMBEBASAN SEMENTARA KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR : …………………………..
TENTANG PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA) Menimbang :
a. bahwa Saudara …………………….. NIP ……..........
jabatan……………… pangkat/ golongan ruang …………… terhitung mulai tanggal ………..…….
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang Nomor ……………………. tanggal ………………..;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pemeriksa Desain Industri, dipandang perlu membebaskan sementara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Fungsional Pemerksa Desain Industri;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ...............................................
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ……….........
membebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri :
a. Nama : …………………………………………
b. NIP : …………………………………………
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………...………
d. Unit Kerja : ………………………………………… KEDUA :
.................................................................................................................... *) KETIGA :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di :…………………..
pada tanggal :.………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan yang bersangkutan; **) dan *) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XVII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat kembali Saudara ................. dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
b. ......................................................................………….....................................
........................................................................... *);
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: .............
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ......................... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan ..................... dengan angka kredit sebesar ......................
(.................) KEDUA :
..................................................………………………………………………...... *) KETIGA :
.............................................................................................................. *)
KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........…..
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan yang bersangkutan; **) dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XVIII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR : …………………………..
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI KARENA DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP/TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN **) MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Menimbang :
a. bahwa Saudara ……………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/ golongan ruang .…………… terhitung mulai tanggal ..…….
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang Nomor ………………………. tanggal …………………….. telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/dinyatakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara *);
b. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pemeriksa Desain Industri, dipandang perlu memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
6. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ..............................................;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ……………………………………….
memberhentikan dengan hormat dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri:
a. Nama : ...…………………………….........................
b. NIP : ……………………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………………...............................
d. Unit Kerja : ……………………………….........................
KEDUA :
.................................................……….…………………………………………...... *) KETIGA :
.................................................................................................................. *) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........….
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan; yang bersangkutan**) dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu perlu.
LAMPIRAN XIX PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH:
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL DESAIN INDUSTRI KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR : …………………………..
TENTANG PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Menimbang :
a. bahwa Saudara ……………………..
NIP …………… dengan Keputusan…………Nomor……..
tanggal………terhitung mulai tanggal……telah ditugaskan melakukan kegiatan pada………..
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013, dipandang perlu MENETAPKAN keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ………………………….. ;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ……………………. mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...…………...............................................
b. NIP : ……………………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ...…………………………….........................
d. Unit Kerja : ……………………………….........................
KEDUA :
....................................................................................................................*) KETIGA :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ……….................
pada tanggal ...........................
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; ** dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu.
Koreksi Anda
