Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Pemeriksaan Permohonan Desain Industri berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(2) PNS yang disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki pengalaman di bidang Pemeriksaan Permohonan Desain Industri paling singkat 1 (satu) tahun;
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. memperhatikan formasi jabatan.
(3) Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
(4) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(7) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(8) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Koreksi Anda
