Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 13 ayat (1), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain
Industri dilaksanakan sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri didasarkan pada indikator, antara lain:
a. jumlah permohonan pendaftaran Desain Industri;
b. ruang lingkup pemeriksaan; dan
c. tingkat kompleksitas dan karakteristik jenis pekerjaan.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, paling banyak 30 orang;
b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda, paling banyak 25 orang; dan
c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, paling banyak 20 orang.
Koreksi Anda
