Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang dinilai dalam pemberian Angka Kreditnya, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. diklat fungsional/teknis di bidang Desain Industri serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Diklat Prajabatan. b. Pemeriksaan Permohonan Desain Industri, meliputi: 1. perencanaan pemeriksaan; 2. pemeriksaan pendahuluan; 3. pemeriksaan substantif; 4. evaluasi hasil pemeriksaan substantif; 5. rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan 6. pelaksanaan tugas internalisasi di bidang Desain Industri. c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Desain Industri; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah di bidang Desain Industri; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Desain Industri. d. Penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri, meliputi: 1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Desain Industri; 2. peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Desain Industri; 3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 4. keanggotaan Tim Penilai; 5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Pemeriksa Desain Industri. (4) Rincian kegiatan Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kredit masing- masing unsur sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id