Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Bahan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat eselon III yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung Pemeriksa Desain Industri yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit.
(2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri menyampaikan usul penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Usul penetapan Angka Kredit untuk Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-A sampai dengan Lampiran III-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri harus dilampiri dengan:
a. Surat pernyataan mengikuti pendidikan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
b. Surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan pemeriksaan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
c. Surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan pendahuluan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
d. Surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan substantif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
e. Surat pernyataan melakukan kegiatan evaluasi hasil pemeriksaan substantif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
f. Surat pernyataan melakukan kegiatan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
g. Surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
h. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI; dan/atau
i. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
Koreksi Anda
