Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan desain industri. 2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya. 3. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya. 4. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya. 5. Pemeriksa Desain Industri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan desain industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Pemeriksaan Permohonan Desain Industri adalah kegiatan memeriksa permohonan desain industri yang meliputi perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, evaluasi hasil pemeriksaan substantif, rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri. 7. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. 8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Desain Industri dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 9. Tim Penilai Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri. 10. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Desain Industri baik perorangan atau kelompok di bidang Desain Industri. 11. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan. 12. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pemeriksa Desain Industri yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pemeriksa Desain Industri.
Koreksi Anda