Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas yang telah melaksanakan tugas sebagai Assessor tetapi belum mengikuti Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan wajib mengikuti pelatihan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda