Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Petugas yang telah mengikuti bimbingan teknis Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat melaksanakan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Narapidana atau Klien.
Koreksi Anda
