Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas yang telah mengikuti bimbingan teknis Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat melaksanakan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Narapidana atau Klien.
Koreksi Anda