Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Lapas atau Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan. (2) Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda