Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Lapas atau Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan.
(2) Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
