Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kepala Lapas atau Bapas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien berdasarkan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang disampaikan oleh Supervisor.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ½ (satu per dua) masa program pembinaan dan program pembimbingan berjalan.
Koreksi Anda
