Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pelatihan bagi calon Assessor, Direktur Jenderal Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Pelaksanaan pelatihan bagi calon Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga pengajar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
