Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan: a. penyusunan instrumen Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; b. penyusunan pedoman umum pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; c. bimbingan teknis kepada petugas Lapas atau Bapas; d. bimbingan teknis bagi Assessor, tenaga pengajar, dan Supervisor; e. persiapan perangkat Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; dan f. penyusunan kurikulum dan modul pelatihan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan.
Koreksi Anda