Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan:
a. penyusunan instrumen Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
b. penyusunan pedoman umum pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
c. bimbingan teknis kepada petugas Lapas atau Bapas;
d. bimbingan teknis bagi Assessor, tenaga pengajar, dan Supervisor;
e. persiapan perangkat Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
dan
f. penyusunan kurikulum dan modul pelatihan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan.
Koreksi Anda
