Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. melakukan pengawasan dan pendampingan pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; c. memeriksa laporan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; d. melakukan validasi hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; e. melakukan evaluasi dan penilaian hasil pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; f. menyampaikan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Kepala Lapas atau Bapas untuk dijadikan sebagai bahan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan; dan g. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Assessor kepada Kepala Lapas atau Bapas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id