Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun jadwal pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan pengawasan dan pendampingan pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
c. memeriksa laporan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
d. melakukan validasi hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
e. melakukan evaluasi dan penilaian hasil pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
f. menyampaikan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Kepala Lapas atau Bapas untuk dijadikan sebagai bahan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan; dan
g. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Assessor kepada Kepala Lapas atau Bapas.
Koreksi Anda
