Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan pengumpulan data Narapidana dan Klien;
b. melakukan penggalian informasi melalui wawancara terhadap Narapidana dan Klien;
c. mencatat setiap informasi sejak penerimaan Narapidana dan Klien hingga pengakhiran pembinaan atau pembimbingan dalam catatan kasus;
d. melakukan verifikasi dan analisis terhadap data dan informasi Narapidana dan Klien;
e. memberikan penilaian terhadap tingkat risiko dan kebutuhan;
f. membuat perencanaan pembinaan/pembimbingan bagi Narapidana dan Klien berdasarkan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
g. membuat laporan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
dan
h. menyampaikan laporan hasil Penilaian Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Supervisor.
Koreksi Anda
