Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. melakukan pengumpulan data Narapidana dan Klien; b. melakukan penggalian informasi melalui wawancara terhadap Narapidana dan Klien; c. mencatat setiap informasi sejak penerimaan Narapidana dan Klien hingga pengakhiran pembinaan atau pembimbingan dalam catatan kasus; d. melakukan verifikasi dan analisis terhadap data dan informasi Narapidana dan Klien; e. memberikan penilaian terhadap tingkat risiko dan kebutuhan; f. membuat perencanaan pembinaan/pembimbingan bagi Narapidana dan Klien berdasarkan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; g. membuat laporan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; dan h. menyampaikan laporan hasil Penilaian Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Supervisor.
Koreksi Anda