Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan berwenang untuk mengangkat:
a. Assessor; dan
b. Supervisor.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan dan praktek Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan;
b. telah melaksanakan praktek Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan di bawah pengawasan langsung oleh Assessor paling sedikit 2 (dua) kali;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. telah melaksanakan praktek Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Narapidana atau Klien secara mandiri paling sedikit 4 (empat) kali; dan
d. menguasai praktek wawancara, pencatatan kasus, dan teknik- teknik penilaian Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Assessor harus memenuhi persyaratan:
a. telah melakukan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan paling sedikit 6 (enam) kali;
b. telah melakukan supervisi Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang dilakukan oleh Assessor paling sedikit 6 (enam) kali; dan
c. memiliki kemampuan manajemen kasus dan intervensi;
Koreksi Anda
