Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan berwenang untuk mengangkat: a. Assessor; dan b. Supervisor. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan dan praktek Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan; b. telah melaksanakan praktek Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan di bawah pengawasan langsung oleh Assessor paling sedikit 2 (dua) kali; www.djpp.kemenkumham.go.id c. telah melaksanakan praktek Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kepada Narapidana atau Klien secara mandiri paling sedikit 4 (empat) kali; dan d. menguasai praktek wawancara, pencatatan kasus, dan teknik- teknik penilaian Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan. (3) Untuk dapat diangkat menjadi Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Assessor harus memenuhi persyaratan: a. telah melakukan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan paling sedikit 6 (enam) kali; b. telah melakukan supervisi Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang dilakukan oleh Assessor paling sedikit 6 (enam) kali; dan c. memiliki kemampuan manajemen kasus dan intervensi;
Koreksi Anda