Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilakukan berdasarkan petunjuk pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id