Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilakukan berdasarkan petunjuk pelaksanaan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
