Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Klien merupakan Terpidana Bersyarat dan Terpidana Pengawasan, Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terdaftar sebagai Klien.
(2) Dalam hal terdapat informasi baru yang dapat berpengaruh terhadap perubahan tingkat risiko pengulangan tindak pidana, dilakukan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan kembali.
Koreksi Anda
