Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan bagi Klien dilakukan setiap 1 (satu) tahun berdasarkan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang dilakukan sebelumnya.
(2) Dalam hal terdapat informasi baru yang dapat berpengaruh terhadap risiko pengulangan tindak pidana, Assessor melakukan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
