Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilakukan bagi Narapidana yang sisa masa pidananya lebih dari 1 (satu) tahun. (2) Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pada awal masa pidana; dan b. sebelum pelaksanaan asimilasi atau reintegrasi sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id