Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan dilakukan bagi Narapidana yang sisa masa pidananya lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pada awal masa pidana; dan
b. sebelum pelaksanaan asimilasi atau reintegrasi sosial.
Koreksi Anda
