Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Assessment Risiko adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko pengulangan tindak pidana narapidana atau klien pemasyarakatan.
2. Assessment Kebutuhan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pembinaan atau pembimbingan yang paling tepat bagi narapidana atau klien pemasyarakatan berdasarkan faktor- faktor yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Petugas Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Petugas adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang Pemasyarakatan.
4. Assesor adalah Petugas yang melakukan Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan terhadap narapidana dan klien pemasyarakatan.
5. Supervisor adalah Assessor yang diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan pengelolaan pelaksanaan dan hasil Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan yang dilakukan oleh Assessor.
6. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
8. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
10. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
12. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
