Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN FORMAT VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN FORMAT VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS FORMAT SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN UMUM STIKER VISA DAN VAUCER VISA A. Spesifikasi Stiker Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
1. ukuran, terdiri atas:
a. ukuran kirim :
21 cm x 12,5 cm (dua puluh satu sentimeter dikali dua belas koma lima sentimeter).
b. ukuran die cut :
11,5 cm x 8 cm (sebelas koma lima sentimeter dikali delapan sentimeter).
2. bahan berupa kertas sekuriti.
3. cetakan terdiri atas:
a. warna cetakan ungu dominan dan kuning;
b. cetakan dasar;
c. cetakan tindih;
d. nomor seri; dan
e. memuat teknik cetak offset, cetak tindih (intaglio), hot stamping, dan letterpress.
4. desain yang memuat:
a. gambar;
b. pola;
c. tulisan; dan
d. ornamen.
5. fitur pengaman pada:
a. kertas;
b. desain;
c. tinta; dan
d. foil pengaman.
B. Spesifikasi Stiker dan Vaucer Visa Kunjungan Saat Kedatangan masa tinggal 30 (tiga puluh) hari.
Stiker Visa, terdiri atas:
1. ukuran, terdiri atas:
a. ukuran kirim :
10,5 cm x 8 cm (sepuluh koma lima sentimeter kali delapan sentimeter).
b. ukuran die cut :
4,5 cm x 7 cm (empat koma lima sentimeter kali tujuh sentimeter).
2. bahan berupa kertas sekuriti.
3. Cetakan terdiri atas:
a. warna cetakan ungu dominan dan kuning;
b. cetakan dasar;
c. cetakan tindih;
d. nomor seri; dan
e. memuat teknik cetak offset, cetak tindih (intaglio), hot stamping, dan digital printing.
4. desain yang memuat:
a. gambar;
b. pola;
c. tulisan; dan
d. ornamen.
5. fitur pengaman pada:
a. kertas;
b. desain;
c. tinta; dan
d. foil pengaman.
Spesifikasi Vaucer Visa Kunjungan Saat Kedatangan, terdiri atas:
1. Spesifikasi teknis, terdiri atas:
a. ukuran kirim : 10,5 cm x 18,1 cm (sepuluh koma lima sentimeter kali delapan belas koma satu sentimeter) yang terdiri dari 3 (tiga) bagian yang sama.
b. ukuran perforasi potong : 10,5 cm x 6 cm (sepuluh koma lima sentimeter kali enam sentimeter) untuk ukuran masing-masing.
2. bahan berupa kertas sekuriti.
3. cetakan memuat:
a. warna cetakan ungu dominan dan kuning;
b. cetakan dasar; dan
c. nomor seri.
4. desain yang memuat:
a. gambar;
b. pola;
c. tulisan; dan
d. ornamen.
5. fitur pengaman pada:
a. kertas;
b. desain; dan
c. tinta.
C. Spesifikasi Stiker dan Vaucer Visa Kunjungan Saat Kedatangan masa tinggal 7 (tujuh) hari, terdiri atas:
Stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan, terdiri atas:
1. ukuran, terdiri atas:
a. ukuran kirim :
10,5 cm x 8 cm (sepuluh koma lima sentimeter kali delapan sentimeter).
b. ukuran die cut :
4,5 cm x 7 cm (empat koma lima sentimeter kali tujuh sentimeter).
2. bahan berupa kertas sekuriti.
3. cetakan terdiri atas:
a. warna cetakan kuning dominan dan ungu;
b. cetakan dasar;
c. cetakan tindih;
d. nomor seri; dan
e. memuat teknik cetak offset, cetak tindih (intaglio), hot stamping, dan digital printing.
4. desain yang memuat:
a. gambar;
b. pola;
c. tulisan; dan
d. ornamen.
5. fitur pengaman pada:
a. kertas;
b. desain;
c. tinta; dan
d. foil pengaman.
Spesifikasi Vaucer Kunjungan Saat Kedatangan, terdiri atas:
1. Spesifikasi teknis, terdiri atas:
a. ukuran kirim : 10,5 cm X 18,1 cm (sepuluh koma lima sentimeter kali delapan belas koma satu sentimeter) yang terdiri dari 3 (tiga) bagian yang sama.
b. ukuran perforasi potong : 10,5 cm X 6 cm (sepuluh koma lima sentimeter kali enam sentimeter) untuk ukuran masing-masing.
2. bahan berupa kertas sekuriti.
3. cetakan, terdiri atas:
a. warna cetakan kuning dominan dan ungu;
b. cetakan dasar;
c. nomor seri; dan
d. memuat teknik cetak offset dan digital printing.
4. desain yang memuat:
a. gambar;
b. pola;
c. tulisan; dan
d. ornamen.
5. fitur pengaman pada:
a. kertas;
b. desain; dan
c. tinta.
D. Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) di atas alat angkut
1. Spesifikasi teknis terdiri atas:
a. ukuran tiap keping :
4 cm x 5,8 cm (empat sentimeter dikali lima koma delapan sentimeter).
b. bentuk kirim :
rol, masing-masing sebanyak 160 (seratus enam puluh) keping per rol.
2. bahan berupa kertas termal berperekat.
3. cetakan terdiri atas:
a. warna cetakan ungu dominan dan kuning;
b. cetakan dasar;
c. nomor seri; dan
d. memuat teknik cetak offset dan digital printing.
4. desain yang memuat:
a. gambar;
b. pola;
c. tulisan; dan
d. ornamen.
5. fitur pengaman pada:
a. kertas;
b. desain; dan
c. tinta.
E. Spesifikasi stiker Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan.
1. ukuran, terdiri atas:
a. ukuran kirim :
21 cm x 12,5 cm (dua puluh satu sentimeter dikali dua belas koma lima sentimeter)
b. ukuran die cut :
11,5 cm x 8 cm (sebelas koma lima sentimeter dikali delapan sentimeter)
2. bahan berupa kertas sekuriti.
3. cetakan terdiri atas:
a. warna cetakan biru dominan dan merah;
b. cetakan dasar;
c. cetakan tindih;
d. nomor seri; dan
e. memuat teknik cetak offset, cetak tindih (intaglio), hot stamping, dan letterpress.
4. desain yang memuat:
a. gambar;
b. pola;
c. tulisan; dan
d. ornamen.
5. fitur pengaman pada:
a. kertas;
b. desain;
c. tinta; dan
d. foil pengaman.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
