Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN FORMAT VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Aplikasi Personalisasi Visa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 510) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Aplikasi Personalisasi Visa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 710), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id