Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN FORMAT VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Stiker Visa dan Vaucer Visa yang telah dilaksanakan pengadaannya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Aplikasi Personalisasi Visa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Aplikasi Personalisasi Visa, tetap digunakan sampai persediaan Stiker Visa dan Vaucer Visa tersebut habis; b. visa yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu visa berakhir; dan c. blangko Stiker Visa yang telah dicetak dengan spesifikasi teknis pengaman berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Aplikasi Personalisasi Visa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal terbatas serta aplikasi personalisasi Visa dinyatakan sah dan tetap dapat digunakan.
Koreksi Anda