Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN FORMAT VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas diterbitkan dalam bentuk Stiker Visa.
(2) Stiker Visa untuk Visa kunjungan saat kedatangan diterbitkan setelah pemohon memperoleh Vaucer Visa.
Koreksi Anda
