Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilakukan Panitia RANHAM Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2) Pendanaan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilakukan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilakukan Panitia RANHAM Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
