Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilakukan Panitia RANHAM Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (2) Pendanaan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilakukan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilakukan Panitia RANHAM Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda