Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Panitia RANHAM Kabupaten/Kota menyampaikan data kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam 12 (dua belas) bulan terakhir paling lambat pada minggu pertama bulan Juli tahun berjalan kepada Ketua Panitia RANHAM Provinsi. (2) Panitia RANHAM Provinsi melakukan penilaian data kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua Panitia RANHAM Provinsi menyampaikan hasil penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada Gubernur dan Sekretaris Panitia RANHAM Nasional paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus tahun berjalan. (4) Panitia RANHAM Nasional menelaah laporan hasil penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sekretaris Panitia RANHAM Nasional menyampaikan hasil telaahan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada Ketua Panitia RANHAM Nasional paling lambat pada awal bulan November tahun berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Pasal.id