Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya:
a. hak hidup;
b. hak mengembangkan diri;
c. hak atas kesejahteraan;
d. hak atas rasa aman; dan
e. hak atas perempuan.
(2) Penjabaran kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
