Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya: a. hak hidup; b. hak mengembangkan diri; c. hak atas kesejahteraan; d. hak atas rasa aman; dan e. hak atas perempuan. (2) Penjabaran kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Pasal.id