Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM bertujuan untuk:
a. memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM;
b. mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM; dan
c. mengukur hasil kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
