Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XIV dan Angkatan XV yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi;
b. penyelenggaraan Diksuskim tetap dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Diksuskim berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
