Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Diksuskim dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. siswa Diksuskim; b. materi pembelajaran; c. tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh; d. metode pembelajaran; e. pelaksana; dan f. fasilitas pendukung.
Koreksi Anda