Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Diksuskim dilakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siswa Diksuskim;
b. materi pembelajaran;
c. tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh;
d. metode pembelajaran;
e. pelaksana; dan
f. fasilitas pendukung.
Koreksi Anda
