Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Siswa Diksuskim yang telah menyelesaikan Diksuskim dan dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat Diksuskim.
(2) Surat tanda tamat Diksuskim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri.
Koreksi Anda
