Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Seluruh siswa Diksuskim wajib:
a. mengikuti seluruh kegiatan dan kurikulum yang telah ditetapkan;
b. menggunakan pakaian dinas siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tinggal di dalam asrama; dan
d. mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam tata tertib penyelenggaraan Diksuskim.
Koreksi Anda
