Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh siswa Diksuskim wajib: a. mengikuti seluruh kegiatan dan kurikulum yang telah ditetapkan; b. menggunakan pakaian dinas siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tinggal di dalam asrama; dan d. mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam tata tertib penyelenggaraan Diksuskim.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Pasal.id