Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh Diksuskim ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri dengan memperhatikan profesionalisme, kompetensi, dan kualifikasi.
Koreksi Anda
