Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh Diksuskim ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri dengan memperhatikan profesionalisme, kompetensi, dan kualifikasi.
Koreksi Anda