Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Tenaga pengajar Diksuskim terdiri atas:
a. akademisi;
b. pakar/praktisi;
c. pejabat negara; dan
d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian di bidangnya.
Koreksi Anda
