Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pengajar Diksuskim terdiri atas: a. akademisi; b. pakar/praktisi; c. pejabat negara; dan d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian di bidangnya.
Koreksi Anda