Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Diksuskim diselenggarakan selama 1 (satu) tahun berdasarkan kurikulum di bidang keimigrasian.
(2) Kurikulum di bidang keimigrasian mengacu pada standar kompetensi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pendidikan dasar teknis dan fasilitatif keimigrasian; dan
b. bidang keahlian teknis keimigrasian tertentu.
(4) Kurikulum di bidang keimigrasian disusun oleh BPSDM Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan unit eselon I atau instansi terkait.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
Koreksi Anda
