Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diksuskim diselenggarakan selama 1 (satu) tahun berdasarkan kurikulum di bidang keimigrasian. (2) Kurikulum di bidang keimigrasian mengacu pada standar kompetensi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pendidikan dasar teknis dan fasilitatif keimigrasian; dan b. bidang keahlian teknis keimigrasian tertentu. (4) Kurikulum di bidang keimigrasian disusun oleh BPSDM Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan unit eselon I atau instansi terkait. (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
Koreksi Anda