Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim memeriksa permohonan beserta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda
