Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran calon siswa Diksuskim dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
